ForumKAYU

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Mari Membaca Ide dan Pengalaman Kita


2 posters

    Tanya peraturan dan undang2 yg mengatur usaha dalam bidang kayu

    avatar
    ibnu


    Male Number of posts : 2
    Location : Depok
    Registration date : 2009-01-12

    Tanya peraturan dan undang2 yg mengatur usaha dalam bidang kayu Empty Tanya peraturan dan undang2 yg mengatur usaha dalam bidang kayu

    Post  ibnu 12th January 2009, 09:27

    Halo Semua,
    Saya sangat senang dengan adanya forum ini.
    Saya sangat berminat untuk usaha dibidang Kayu. Saat ini sementara saya memulai dengan menanam kebun kayu dulu. Tapi kedepan pinginnya memulai usaha kayu yang lain misalnya Pemotongan, pengeringan dan furniture (cita2 sih Very Happy, amin).
    Tapi ada yang masih mengganjal. Yaitu masalah peraturan, perizinan dan undang2 yang mengatur usaha kayu ini:
    1. Penebangan pohon dari kebun sendiri
    2. Pemrosesan hasil kayu (pemotongan, pengeringan dan pengolahan lanjut lainnya)
    3. Penjualan hasil kayu: kayu gelondongan, papan dan hasil setengah jadi dan yang sudah jadi
    Semoga dari forum ini ada yang dapat memberi pencerahan sehingga saya menjadi tenang untuk memulai usaha di bidang Kayu.

    Terima Kasih
    Best Regards
    Ibnu Sina
    avatar
    bambang


    Male Number of posts : 2
    Location : Surabaya
    Registration date : 2009-02-20

    Tanya peraturan dan undang2 yg mengatur usaha dalam bidang kayu Empty Jawaban

    Post  bambang 20th February 2009, 01:46

    Hai Ibnu Sina, saya pendatang baru disini, dan mungkin saya bisa sedikit membantu anda tentang peraturan, perinzinan dan undang-undang perkayuan.
    1. Penebangan pohon dari kebun sendiri. Sepengetahuan saya cukup dengan meminta ijin dari aparat setempat seperti RT/RW dan mungkin membayar sedikit untuk administrasi saja dan bisa segera dipotong dan digunakan ataupun dijual.
    2. Pemrosesan Hasil Kayu (Dlm arti mendirikan industri perkayuan?). Untuk ini anda harus ke dinas kehutanan setempat. Disana ada petunjuknya secara jelas, apa saja yang diperlukan untuk mendirikan industri. Yang pasti ada SIUP, NPWP, IUI, TDP, dll
    3. Penjualan hasil kayu (Log/Papan/Balok). Dalam hal ini tergantung anda saja krn masing-masing punya keunggulan dan kekurangan :
    Kalo mau jual bentuk Log maka anda harus belajar di dinas kehutanan untuk dapat menerbitkan Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB). Harga relatif lebih murah tapi penjualannya cepat dan tidak beresiko.
    Kalo mau jual bentuk Balok/papan maka anda harus belajar untuk dapat menerbitkan Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO). Harga lebih bagus tp memerlukan proses kerja lebih lama dan cukup beresiko apabila hasil gesekan/redemen kurang bagus.
    Semoga hal ini dapat memberikan sedikit bantuan kepada anda.
    Salam kenal,
    Bambang

      Current date/time is 28th March 2024, 18:10